Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Legalitas Crypto di Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Tahu di Tahun 2025?

Legalitas Crypto di Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Tahu di Tahun 2025?

WIKIMAGINEERS | Legalitas Crypto di Indonesia: Apa yang Perlu Kamu Tahu di Tahun 2025? - Dalam beberapa tahun terakhir, cryptocurrency atau kripto semakin dikenal luas oleh masyarakat Indonesia. Banyak orang tertarik untuk berinvestasi dalam aset digital ini karena potensi keuntungannya yang tinggi. Namun, di tengah popularitasnya, masih banyak yang bingung tentang status hukum dan legalitas crypto di Indonesia. Apakah crypto benar-benar legal? Apakah aman digunakan? Apa perbedaan antara kripto sebagai aset digital dan sebagai alat pembayaran?

Legalitas crypto di Indonesia cukup unik dibandingkan negara lain. Di satu sisi, pemerintah mengakui keberadaan aset kripto sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Di sisi lain, penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang. Hal ini menciptakan ruang abu-abu yang sering membuat investor pemula bingung atau bahkan ragu untuk terjun ke dunia crypto.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) adalah lembaga yang saat ini mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia. Sementara itu, Bank Indonesia sebagai otoritas moneter tetap memegang teguh posisi bahwa hanya rupiah yang sah sebagai alat pembayaran. Situasi ini membuat penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi dan kebijakan terkini terkait crypto sebelum berinvestasi.

Selain itu, Indonesia juga telah mengatur daftar aset kripto yang legal diperdagangkan, serta menetapkan platform exchange yang resmi dan diawasi. Dengan begitu, investor memiliki pilihan yang lebih aman dan transparan saat membeli atau menjual crypto. Namun, tanpa edukasi yang baik, risiko tetap bisa mengintai, baik dari segi hukum maupun keamanan investasi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap dan mendalam tentang legalitas crypto di Indonesia: mulai dari regulasi, peran lembaga pengawas, larangan penggunaan sebagai alat pembayaran, daftar aset yang legal, hingga tantangan dan masa depan ekosistem kripto di Tanah Air. Yuk, simak baik-baik agar kamu bisa berinvestasi dengan cerdas dan aman!

Status Hukum Cryptocurrency di Indonesia

Di Indonesia, aset kripto bukanlah alat pembayaran yang sah, namun diakui sebagai komoditas digital yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal ini telah ditegaskan melalui Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 dan diperbarui oleh Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Artinya, kamu boleh membeli dan menjual kripto sebagai investasi atau perdagangan, namun tidak bisa menggunakannya untuk membeli barang atau jasa di dalam negeri.

Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter Indonesia menegaskan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Jadi, jika ada merchant atau individu yang menerima pembayaran dalam bentuk Bitcoin atau Ethereum, mereka secara teknis melanggar aturan yang berlaku. Ini penting dipahami agar pengguna tidak salah kaprah dalam menggunakan aset kripto.

Meskipun demikian, sebagai komoditas, aset kripto telah mendapatkan tempat yang lebih jelas dan terstruktur dalam hukum Indonesia. Bahkan, investor lokal kini dapat memperdagangkan kripto melalui platform exchange yang terdaftar dan diawasi langsung oleh Bappebti. Ini merupakan langkah maju yang menandakan bahwa Indonesia tidak menolak kripto, tetapi justru mencoba mengelolanya dengan regulasi yang ketat.

Peran Bappebti dalam Pengawasan Aset Kripto

Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) adalah lembaga di bawah Kementerian Perdagangan yang secara resmi berwenang mengawasi perdagangan aset kripto di Indonesia. Sejak tahun 2019, Bappebti telah menerbitkan berbagai peraturan yang mengatur bagaimana aset digital ini boleh diperdagangkan secara legal di dalam negeri.

Bappebti juga merilis daftar exchange atau pedagang aset kripto yang telah resmi dan mendapatkan lisensi untuk beroperasi. Exchange seperti Tokocrypto, Indodax, dan Pintu termasuk dalam daftar yang legal dan diawasi. Artinya, investor hanya diperbolehkan membeli dan menjual kripto di platform yang masuk dalam daftar resmi ini agar aktivitas mereka tetap dalam jalur hukum.

Selain itu, Bappebti juga merilis daftar aset kripto yang legal untuk diperdagangkan di Indonesia. Daftar ini terus diperbarui sesuai dengan kriteria seperti kapitalisasi pasar, likuiditas global, serta keamanan teknologi. Dengan adanya daftar ini, investor bisa merasa lebih aman dan terhindar dari aset-aset yang berisiko tinggi atau kurang jelas legalitasnya.

Dilarangnya Crypto Sebagai Alat Pembayaran

Bank Indonesia secara tegas melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa semua transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah. Jadi, meskipun kamu punya Bitcoin atau stablecoin seperti USDT, kamu tidak boleh menggunakannya untuk membeli kopi atau barang lainnya di dalam negeri.

Larangan ini bukan tanpa alasan. Salah satu kekhawatiran utama adalah fluktuasi harga crypto yang tinggi dan tidak stabil, yang bisa merusak stabilitas sistem keuangan. Selain itu, kripto bersifat anonim, sehingga rawan digunakan untuk transaksi ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Oleh karena itu, penggunaan crypto dibatasi hanya untuk investasi atau komoditas digital, bukan untuk transaksi harian.

Namun, di beberapa negara lain seperti El Salvador dan Republik Afrika Tengah, crypto seperti Bitcoin sudah diakui sebagai alat pembayaran resmi. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan bahwa legalitas crypto masih berkembang, dan tidak tertutup kemungkinan Indonesia akan mengevaluasi ulang kebijakannya di masa depan, terutama jika adopsi semakin luas dan teknologi semakin matang.

Daftar Exchange dan Aset Kripto Legal di Indonesia

Hingga pertengahan 2025, terdapat lebih dari 30 exchange crypto yang telah mendapatkan izin dari Bappebti untuk beroperasi di Indonesia. Beberapa yang paling dikenal masyarakat adalah Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku (dulu dikenal sebagai Rekeningku), dan Luno. Exchange-exchange ini telah memenuhi syarat dari sisi keamanan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Bappebti juga merilis daftar lebih dari 500 aset kripto yang legal diperdagangkan, termasuk nama-nama besar seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), Solana (SOL), dan Cardano (ADA). Daftar ini bukan hanya soal popularitas, tapi juga mempertimbangkan keamanan, likuiditas, volume transaksi, dan teknologi di balik masing-masing aset tersebut.

Investor sangat disarankan untuk hanya memperdagangkan aset dalam daftar legal tersebut, dan melakukannya di exchange resmi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko, mencegah penipuan, dan memastikan bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Dengan begitu, investor bisa fokus pada strategi dan pengembangan portofolio tanpa khawatir soal legalitas.

Tantangan dan Masa Depan Regulasi Crypto di Indonesia

Salah satu tantangan utama dalam regulasi kripto di Indonesia adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan inovasi teknologi. Pemerintah tidak ingin masyarakat terjerumus dalam investasi bodong yang mengatasnamakan crypto. Namun, di sisi lain, potensi ekonomi dari industri ini juga sangat besar—baik dari sisi investasi, penciptaan lapangan kerja, maupun perkembangan teknologi.

Selain itu, tantangan lain adalah menyelaraskan kebijakan antar lembaga seperti Bappebti, OJK, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Karena aset kripto menyentuh berbagai aspek—dari komoditas, keuangan, hingga mata uang digital—koordinasi lintas sektor sangat penting untuk menciptakan regulasi yang konsisten dan efektif.

Di masa depan, Indonesia juga berpotensi mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) yang disebut “Digital Rupiah.” Langkah ini bisa menjadi jembatan antara sistem moneter konvensional dan dunia digital. Jika berhasil, Indonesia bisa menjadi salah satu pionir di kawasan Asia Tenggara dalam mengadopsi teknologi keuangan modern tanpa kehilangan kontrol regulasi.

Kesimpulan: Legal Tapi Tetap Hati-Hati, Ini yang Perlu Kamu Ingat!

Crypto di Indonesia adalah legal sebagai komoditas, tapi bukan alat pembayaran. Kamu bebas membeli dan menjual aset digital di platform yang telah resmi terdaftar di bawah pengawasan Bappebti. Jadi, kalau kamu ingin berinvestasi, pastikan kamu menggunakan exchange resmi dan memperdagangkan aset yang legal di Indonesia.

Namun, legalitas bukan berarti bebas risiko. Harga crypto bisa sangat fluktuatif, dan masih banyak proyek yang tidak terjamin keamanannya. Selalu lakukan riset dan jangan tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Selain itu, jangan pernah menyimpan seluruh asetmu dalam satu jenis coin atau satu platform saja.

Terus ikuti perkembangan kebijakan pemerintah, karena regulasi crypto masih akan terus berkembang seiring adopsi dan teknologi yang semakin canggih. Yuk, baca juga artikel lainnya di blog ini seputar NFT, Web3, dan bagaimana blockchain akan mengubah masa depan keuangan digital kita semua.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Legalitas Crypto di Indonesia

1. Apakah investasi crypto legal di Indonesia?

Ya, investasi crypto legal di Indonesia sebagai komoditas digital. Namun, kamu hanya boleh bertransaksi di platform yang terdaftar dan diawasi oleh Bappebti.

2. Apakah crypto bisa digunakan untuk pembayaran di Indonesia?

Tidak. Hanya rupiah yang sah sebagai alat pembayaran di Indonesia. Menggunakan crypto untuk membayar barang/jasa secara langsung adalah pelanggaran hukum.

3. Apa saja exchange crypto yang legal di Indonesia?

Beberapa exchange resmi yang terdaftar di Bappebti antara lain Indodax, Tokocrypto, Pintu, Reku, dan Luno. Selalu pastikan kamu mengecek legalitas platform sebelum bertransaksi.